Dilema Hak Cipta Seniman Tarling, Perekam dan Pengunggah Video
Nov 10, 2014
Dian Anic di Youtube
Lagu tarling Cirebonan dan Dermayonan termasuk lagu yang paling produktif dihasilkan oleh para seniman dan seniwati dari daerah Indramayu dan Cirebon. Lihat saja dalam sebulan seniman dan seniwati dari Indramayu dan Cirebon bisa menghasilkan 3 - 10 lagu tarling Cirebonan dan Dermayonan.
Pada saat tertentu lagu-lagu tarling yang mereka ciptakan bisa lebih dari 10 lagu dalam sebulan terutama ketika menjelang musim hajatan. Para pencipta lagu biasanya memanfaatkan waktu libur rendengan (musim tanam padi) dan bulan Puasa untuk menciptakan lagu tarling. Sementara mereka akan panen job manggung pada saat musik panen padi atau setelahnya.
Tapi sayang seribu sayang, para pencipta lagu musik tarling ini tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya menciptakan lagu tarling tersebut. Karyanya hanya dihargai 1 – 2 juta per lagu itu pun dijual lepas, si pencipta tidak akan royalti sama sekali.
Lagu hasil ciptaannya biasanya digunakan untuk penyanyi lain atau dinyanyikan sendiri. Tapi ketika sang penyanyi membuat video klip atau lagunya dinyanyikan di acara hajatan kemudian di rekam oleh orang dari video shooting, kemudian lagu tersebut beredar di pasaran tanpa sepengetahuan sang pencipta lagu.
Hanya dalam hitungan hari, lagu-lagunya sudah beredar di pedagang vcd bajakan yang dijajakan di pinggir jalan atau pasar tradisional. Si pembuat vcd bajakan dan penjual vcd bajakan yang menikmati hasil jerih payah si pencipta lagu tarling.
Tapi tidak sampai disitu, lagu-lagu yang sudah dibuat video klip dan direkam oleh orang dari video shooting tersebut kemudian diunggah ke situs video terbesar Youtube untuk dimonetise atau mendapatkan uang dari iklan yang muncul saat melihat video tarling atau rekaman videonya.
Lihat saja akun-akun tertentu, videonya sudah dilihat oleh pengunjung Youtube sampai ratusan ribu bahkan hingga jutaan viewer (pengunjung). Kalau dikalkulasikan berapa banyak pendapatan mereka setiap bulannya.
Memang ini dilema disaat orang yang berada di luar Cirebon dan Indramayu ingin melihat dan mendengarkan lagu-lagu Cirebonan dan Dermayonan terbaru, tetapi hak-hak seniman yang ingin mendapatkan penghasilan dari royalti dan penghasilan tambahan harus pupus karena karya-karyanya dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Mudah-mudahan para seniman Cirebon dan Indramayu melek hukum dan teknologi. Seniman sebaiknya mendaftarkan hasil ciptaanya kepada Ditjen HAKI sehingga jika ada yang menyebarluaskan, mengcopy tanpa seizinnya bisa mereka tuntut ke pengadilan.
Begitu juga dengan seniman yang tidak mendaftarkan hasil ciptaannya, jangan sampai karyanya diunggah oleh orang lain terlebih dahulu. Maka sang pencipta lagu tersebut sebaiknya mengerti internet agar bisa mengunggah video tersebut ke Youtube dan memonetisenya (agar muncul iklan) yang bisa menghasilkan pundi-pundi uang dari video yang diunggahnya tersebut.