-->

Inilah Cara Mendapatkan SIM di Indramayu

Feb 6, 2015
Cara Pembuatan SIM

Bagi pengguna sepeda motor atau mobil di Indonesia diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya adalah pengendara atau pengemudi harus mempunyai SIM atau Surat Izin Mengemudi yang di dapat dari Polres setempat. 

Begitu juga untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang berada di wilayah Indramayu harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dengan mewajibkan pengendara sepeda motor dan mobil untuk memiliki SIM.

Berikut persyaratan untuk memiliki SIM : 

I. Syarat usia 
  • SIM A,C dan D = 17 Tahun. 
  • SIM BI              = 20 Tahun. 
  • SIM BII             = 21 Tahun. 
  • SIM A Umum    = 20 Tahun. 
  • SIM BI Umum   = 22 Tahun. 
  • SIM BII UMUM = 23 Tahun. 
II. Syarat Administrasi 
  1. KTP asli setempat dan foto kopinya yang masih berlaku 1(satu) lembar. 
  2. Mengisi formulir permohonan. 
  3. Bukti pembayaran biaya admintrasi SIM 
  4. Rumus sidik jari. 
  5. Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter (Polri/umum). 
  6. Surat keterangan lulus uji simulator (SKUKP) untuk SIM A, BI, BII dan SIM A,BI,BII Umum. 
  7. Ijazah/sertifikat I-alus pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk SIM umum.  
III. Syarat Lulus 
  1. Ikut dan lulus ujian teori. 
  2. Ikut dan lulus ujian Praktek I dan II.
IV. Penerbitan SIM  

1. SIM Baru 
  • Bagi pengemudi yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM B, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan dan calon pengemudi yang mengajukan parmohonan untuk mendapatkan SIM B I harus memiliki SIM B sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan. 
  • Persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas. 
2. SIM Umum Baru 
  • Bagi pengemudi yang mengajukan pemohonan mendapatkan SIM A umum, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan, SIM BI umum harus memiliki SIM BII atau SIM A umum sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas bulan) dan SIM BII umum harus memiliki SIM Bll atau SIM BI umum sekurang-kurangnya selama 12(dua belas bulan). 
  • Persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas. 
3. SIM Perpanjangan 
  • Perpanjangan SIM Yang telah habis masa berlakunya kurang dari 12 (dua belas bulan). Mengisi formulir permohonan yang tersedia di loket pendaftaran dengan dilengkapi : 
  1. KTP asli setempat yang masih berfaku dan foto copynya 
  2. Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter. 
  3. Bukti pembayaran administrasi SIM. 
  4. SIM lama dan kopinya 1(satu)lembar. 
  • Untuk SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya kurang dari 12 (dua belas bulan) dapat diperpanjang melalui Mobil SIM Keliling, atau SIM Corner. 
  • Perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya Iebih dari 12 (dua belas bulan) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di loket pendaftaran dengan dilengkapi : 
  1. KTP asli setempat yang masih berlaku dan foto copynya. 
  2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter. 
  3. Bukti pembayaran administrasi SIM.
  4. Surat keterangan lulus uji simulator (SKUKP) untuk SIM A, BI, BII dan SIM A,BI, BII umum. 
  5. Ijazah/sertifikat lulus pendidikan dan latihan pengemudi bayi SIM Umum. 
  6. Ikut dan lulus ujian teori 
  7. Ikut dan lulus ujian praktek I dan II. 
  8. SIM Lama dan foto copynya. 
4. SIM hilang atau rusak.  
  • Mengisi formulir permohonan yang tersedia diloket pendaftaran dengan dilengkapi : 
  1. KTP asli setempat yang masih berlaku dan foto copynya. 
  2. Surat keterangan kesehatan jasmani dari,dokter, 
  3. Bukti pembayaran, administrasi SIM. 
  4. Laporan kehilangan dari Polri dimana SIM hilang. 
V. Biaya Pembuatan SIM
  1. SIM A baru atau A Umum biaya Rp. 120.000,- sementara untuk memperpanjang dikenakan biaya Rp. 80.000,- 
  2. SIM B1 baru atau B1 Umum biaya Rp. 120.000,- sementara untuk memperpanjang dikenakan biaya Rp. 80.000,- 
  3. SIM B2 baru atau B2 Umum biaya Rp. 120.000,- sementara untuk memperpanjang dikenakan biaya Rp. 80.000,- 
  4. SIM C baru biaya Rp. 100.000,- sementara untuk memperpanjang dikenakan biaya Rp. 75.000,- 
Catatan : Persyaratan dan biaya pembuatan SIM sewaktu-waktu bisa berubah.

0 komentar:

Post a Comment test