10 Tempat yang Dilarang Menjual Minuman Keras
Apr 19, 2015
Kabupaten Indramayu sebenarnya sudah memiliki perarturan daerah anti miras (minuman keras) sebelum munculnya Permendag No.06/2015. Ini tidak lain untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan dari minuman keras.
Tetapi sejak dikeluarkannya Perda anti miras, kabupaten Indramayu semakin kondusif dan jarang terjadi lagi tawuran antar desa. Tetapi dengan keluarnya Perda Anti Miras dan Permendag No.06/2015 bukan berarti peredaran miras hilang dari peredaran di Indramayu dan sekitarnya.
Ada beberapa tempat yang sebenarnya dilarang ada penjualan minuman di dalam atau di dekatnya. Berikut 10 tempat yang dilarang menjual minuman keras :
- Terminal
- Kaki lima
- Warung atau toko
- Bumi Perkemahan
- Permukiman
- Dekat Rumah Ibadah
- Dekat sekolah atau kampus
- Stasiun
- Dekat Rumah Sakit atau Klinik
- GOR atau Gelanggang Olahraga
Oleh karena itu jika Anda menemukan atau melihat peredaran minuman keras di tempat-tempat tersebut, Anda bisa melaporkan kepada Polsek/ Polres terdekat, atau jika masih menemukan peredaran minuman keras di mini market atau toko pengecer Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut :
- Menegur secara baik-baik bahwa dia melanggar Permendag No.6 Tahun 2015.
- Laporkan ke RT/RW/Polsek/Polres di wilayah tersebut.
- Laporkan via SMS/ WhatsApp, media sosial dan email : Nama minimarket atau toko pengecer, lokasi dengan alamat lengkapnya, waktu/jam pelaporan, dan foto ke :
Kementerian Perdagangan :
SMS : 081515222222,
twitter : @Kemendag @RahmatGobel,
Email : bapokstara@kemendag.go.id
contact.us@kemendag.go.id
Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM Indonesia)
SMS/WA : 0816921999
Twitter : @Antimiras_ID @Fahiraidrid
Email : antimiras.id@gmail.com