Retribusi Pelayanan Kesehatan di Seluruh Puskesmas Indramayu
Jul 1, 2019
Biaya Retribusi Pelayanan Kesehatan |
Saat ini jika Anda pergi ke UPTD Puskesmas dimanapun di wilayah Indramayu untuk berobat biasa memang tidak dipungut biaya hanya dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja atau keterangan domisili/KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum memiliki KTP.
Tetapi jika Anda membutuhkan pelayanan kesehatan selain berobat biasa, seperti membuat surat keterangan sehat, mendaftar haji, persalinan, cabut gigi dan lain-lain anda akan dikenakan retribusi sesuai Perda No.2 Tahun 2012 dan Perbup No.30 Tahun 2018. Jadi jika ada oknum yang memungut tidak sesuai aturan bisa dilaporkan kepada pihak terkait.
Adapun biaya-biaya yang dikenakan retribusi jasa umum pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas yang ada di Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Pengujian Kesehatan Umum Rp.15.000
2. Pengujian Kesehatan Calon Haji Rp.50.000
3. Sewa Ambulance/Pusling ≤ 5 km pertama Rp.50.000 selebihnya per km Rp.10.000
4. Pemeriksaan Glukosa Darah Rp.20.000
5. Pemeriksaan Cholesterol Rp.30.000
6. Pemeriksaan Asam Urat Rp.20.000
7. Pemeriksaan Widal Rp.30.000
8. Pemeriksaan Golongan Darah Rp.8.000
9. Pemeriksaan Urine Tes Kehamilan Rp.20.000
10. Rawat Jalan Sekali Kunjungan Rp.10.000
11. Rawat Inap Umum Per hari Rp.100.000
12. Pertolongan Persalinan Normal oleh Bidan Rp.700.000
13. Pencabutan Gigi Setiap Satu Gigi Rp.20.000
Itulah biaya-biaya jika Anda melakukan pelayanan kesehatan di seluruh Kabupaten Indramayu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.
Itu berlaku kapan
ReplyDeleteDan jika ada puskesmas yang melakukan di luar tarif gimana