Panwaslucam Gabuswetan Mengadakan Konferensi Pers Persiapan Kegiatan Pengawasan Kampanye Pemilu Serentak 2024
Konferensi Pers di Sekretariat Panwaslu Kec. Gabuswetan (Dok. Ekslusif) |
Gabuswetan, Kamis 7 Desember 2023, Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menggelar konferensi pers, Dalam agenda ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Di hadapan para wartawan dan pegiat media sosial, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabuswetan, menjelaskan Panwaslu mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sebelumnya, persiapan khusus menjelang tahapan kampanye telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Gabuswetan melalui bimbingan dan rapat kerja teknis, dimana Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diberikan pengetahuan terkait aturan, pemetaan kerawanan sampai dengan rencana strategis pengawasan kampanye. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan telah memberikan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu hingga memfasilitasi alat kerja pengawasan.
Pada sambutannya Ketua Panwaslucam Gabuswetan menjelaskan “Pada Tahapan kampanye merupakan tahapan yang biasanya sering terjadi pelanggaran,” Oleh karena itu, Abdul Kodir meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Salah satu perwakilan peserta dari media online mengajukan pertanyaan “Bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan terkait Netralitas ASN”. Kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gabuswetan Pak Abdul Kodir menjawab “kita selama ini sudah melakukan tindakan pencegahan dengan berkirim surat kepada seluruh instansi di wilayah kerja kecamatan Gabuswetan terkait dengan netralitas ASN tersebut.
Kemudian Pak Ahmad Tio Fauzi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus penanggung jawab dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 menambahkan, terkait dengan tindakan pencegahan terhadap netralitas ASN ini selain berkirim surat, Pengawas Keluharan/Desa akan selalu memberikan tindakan pencegahan kepada ASN di kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan Kampanye tersebut, artinya Pengawas nanti akan memberikan pencegahan secara lisan kemudian pengawas akan menuangkan tindakan pencegahan tersebut kedalam laporan hasil pengawasannya.
Lebih lanjut dijelaskan Abdul Kodir selama tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan belum menemukan adanya pelanggaran, namun Panwaslu Kecamatan Gabuswetan siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pada masa kampanye.